![]() |
Dokumentasi Pengesahan UU TNI |
Kampus, Red Line News-- Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mendapat tanggapan dari Mahasiswa dan Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, menilai bahwa aturan baru dalam UU TNI berpotensi mengancam demokrasi serta berdampak negatif pada perekonomian, Minggu (23/03).
Rusdianto selaku Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare menilai bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi, karena semakin membuka peluang bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil. "Hal ini merupakan ancaman bagi demokrasi, karena memberi peluang lebih besar bagi TNI aktif untuk menjabat di instansi sipil. Ini sama saja dengan membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI yang telah dihapus melalui gerakan reformasi pada tahun 1998," ucapnya.
Ia juga berharap agar RUU TNI dapat dibatalkan melalui uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK). "Harapan saya, UU TNI ini bisa dibatalkan melalui uji formil di Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan uji formil ke MK. Semoga saja MK dapat memberikan putusan yang menegakkan dan melindungi pilar-pilar demokrasi," harapnya.
Hafiz selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) IAIN Parepare, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pengesahan UU TNI yang dinilainya tidak objektif. "Saya sangat menolak pengesahan UU TNI yang tidak objektif. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengesahkan UU ini merupakan bentuk pencederaan terhadap demokrasi dan hak reformasi," tegasnya.
Selain aspek politik pengesahan UU ini dinilai akan berpengaruh pada sektor ekonomi sebagai mana yang di khawatirkan, Saldi selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (DEMA-FEBI), juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap pengesahan UU TNI. "Pengesahan UU TNI pada 20 Maret 2025 menimbulkan kekhawatiran utama potensi dominasi militer dalam sektor ekonomi dan birokrasi. dengan adanya akses bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di empat belas kementerian dan lembaga sipil akan muncul resiko crowding out effect," Pungkasnya.
Reporter: DLA, ANR
Redaktur: FRL
Web & IT: Kiky