![]() |
Pamflet Perpanjangan UKT |
Kampus, Red Line News-- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare memberikan perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, Kamis (20/02).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Firman menyampaikan bahwa perpanjangan pembayaran UKT disesuaikan dengan jadwal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). "Berkaitan dengan perpanjangan pembayaran UKT, akan disesuaikan dengan waktu pengisian KRS dan pembukaan kuliah. Jika diperpanjang, maka batas akhirnya paling lambat sebelum perkuliahan dimulai," ujarnya.
Firman juga menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena adanya keterlambatan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait usulan keringanan UKT. "Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa yang belum membayar serta keterlambatan keluarnya SK Rektor terkait usulan keringanan UKT," tuturnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut, Hafiz memberikan tanggapannya terhadap kebijakan ini. "Saya berharap kebijakan perpanjangan pembayaran UKT untuk S1 dan Pascasarjana ini benar-benar diperhatikan. Bagi teman-teman yang masih kesulitan membayar dalam waktu yang telah ditentukan, sebaiknya segera mengurus penundaan atau pengajuan keringanan di fakultas masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Dirgantara salah seorang mahasiswa IAIN Parepare, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebijakan ini. "Menurut saya, perpanjangan pembayaran UKT tentu menjadi kabar baik bagi mahasiswa yang membutuhkan waktu tambahan untuk melunasi kewajibannya. Namun, jika perpanjangan ini dilakukan karena banyaknya mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar, ini bisa menjadi indikasi bahwa sistem UKT masih perlu dievaluasi, terutama terkait fleksibilitas pembayaran dan ketersediaan bantuan finansial," ungkapnya.
Reporter: MGY
Redaktur: HSN
Web & IT: Fauzan