Pamflet Peninjauan UKT Mahasiswa Fuad |
Kampus, Red Line News-- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengadakan Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester genap tahun akademik 2024/2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Jumat (31/01).
Muhammad Dirgantara, selaku Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Syariah dan Ilmu Hukum Islam, menjelaskan mekanisme peninjauan UKT yang harus dilalui mahasiswa. "Pertama, pengajuan permohonan, yaitu mahasiswa yang ingin mengajukan peninjauan UKT harus mengisi formulir melalui tautan yang disediakan oleh SEMA atau DEMA fakultas masing-masing. Formulir tersebut mencakup informasi pribadi, kondisi ekonomi keluarga, serta alasan pengajuan peninjauan UKT," jelasnya.
Ia juga menyampaikan tahapan lainnya yang harus dilakukan mahasiswa. "Pengumpulan berkas, proses verifikasi, yang dilakukan oleh tim verifikator kampus. Dalam tahap ini, kampus juga mewajibkan wawancara guna memastikan keabsahan data yang diberikan. Dan terakhir peninjauan dan keputusan," tambah Dirgantara.
Putri Fitriani, selaku (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), menilai bahwa kebijakan peninjauan UKT ini sangat penting. "Kebijakan ini menjamin bahwa mahasiswa tetap memiliki akses ke pendidikan sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Beberapa mahasiswa menghadapi kendala keuangan yang tidak terduga dan membutuhkan keringanan," ujarnya.
Syahriansya, salah seorang mahasiswa Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Arab (BSA), yang pernah mengikuti proses peninjauan UKT, berharap agar proses ini lebih diperketat. "Harapan saya, ke depannya peninjauan UKT lebih diperketat karena masih banyak mahasiswa yang saat ini mengalami krisis ekonomi," ungkapnya.
Reporter: NBP, AMS.
Redaktur: SMH
Web & IT: Fauzan