Wakil Rektor I Bidang Akademik Dan Pengembangan |
Kampus, Red Line News-- Mahasiswa Angkatan 2021 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, mengeluhkan kebijakan terbaru kampus yang mewajibkan penyelesaian studi 8 semester, menilai hal ini tidak realistis bagi sebagian besar mahasiswa, Jumat (31/01).
Sukmadiana Sukri, selaku mahasiswa angkatan 2021 mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan yang telah berlaku. "Saya kecewa karena kenapa mahasiswa harus diwajibkan sampai semester 8, sedangkan dari tahun ke tahun dulunya ada yang semester 7 sudah wisuda. Kita ini sebagai mahasiswa punya target masing-masing, jadi kalau diluar target sudah pasti membuat kita kecewa," ungkapnya.
Sofyan Ahmad, selaku mahasiswa angkatan 2021 juga menyampaikan kekecewaan dan keresahannya. "Aturan ini tentu menjadi sebuah keresahan oleh beberapa mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsinya. Karena mungkin mahasiswa yang wisuda 7 semester dan kemudian ingin mencari kerja itu terhalang oleh regulasi baru yang dikeluarkan oleh kampus," tuturnya.
Saepudin, selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan menjelaskan terkait dengan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. "Jadi aturan bahwa syarat penyelesaian studi paling cepat 8 semester itu dan paling lama 2 kali masa tempuh kurikulum dasarnya adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu yang di dalamnya mengatur terkait bahwa jumlah masa tempuh untuk meraih program sarjana itu minimal 8 semester dan maksimal 2 dikali 8 semester," jelasnya.
Saepudin juga menambahkan bahwa kita harus siap untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. "Kita harus siap dengan aturan yang ditetapkan oleh kementerian karena kita terikat pada pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), jika kita tidak mengikuti aturan khawatir kedepannya kepada alumni-alumni akan mengalami kendala," tambahnya.
Reporter: NRM, ABL, MAN
Redaktur: SMH
Web & IT: Fauzan