Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Kuliah (UK) |
Kampus, Red Line News-- Mekanisme pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Uang Kuliah (UK) semester genap 2024/2025 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menjadi sorotan civitas akademika. Mahasiswa mempertanyakan kebijakan yang dinilai kurang, Sabtu (25/01).
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Firman menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pembayaran UKT dan UK tahun ini. Mahasiswa yang tidak mampu membayar diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti kuliah, tetapi tidak tersedia opsi pembayaran secara cicilan. "Sama seperti tahun sebelumnya, kami hanya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan cuti kuliah jika tidak mampu membayar. Tidak ada mekanisme pembayaran cicilan,” jelas Firman.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan banding UKT untuk meminta keringanan hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. “Banding UKT dapat diajukan jika ada kondisi ekonomi yang berubah, seperti orang tua sakit, tidak mampu bekerja, atau meninggal dunia. Hal ini menjadi tanggung jawab mahasiswa untuk berkoordinasi dengan fakultas masing-masing,” tambahnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I), Muhammad Risal menyampaikan bahwa pihaknya terus menjembatani aspirasi mahasiswa terkait pembayaran UKT kepada pimpinan kampus. "Kami menjembatani aspirasi mahasiswa kepada Wakil Rektor II. Dengan masa jabatan kami yang akan berakhir pada Januari ini, kami memastikan pengurus Dema-I baru dapat melanjutkan komunikasi dengan pimpinan kampus,” ujar Risal.
Ia berharap perpanjangan waktu pembayaran dilakukan melalui kesepakatan antara mahasiswa dan pihak kampus agar tidak memberatkan kedua belah pihak. "Saya juga berharap kepada pimpinan untuk melakukan perpanjangan pembayaran UKT jika ada yang tidak bisa membayar pada waktu 30 Januari-20 februari mendatang dengan menyediakan kontrak dengan mahasiswa melalui waktu kesiapan yang disepakati antar mahasiswa itu sendiri," ucapnya.
Salah seorang mahasiswa, Aslam Fadhilah menilai waktu pembayaran UKT tahun ini cukup fleksibel dengan interval sekitar 20 hari. Namun, ia menganggap perpanjangan waktu dan pengajuan banding tetap diperlukan untuk membantu mahasiswa yang memiliki kendala ekonomi. "Perpanjangan pembayaran dan pengajuan banding UKT tahun ini perlu dilakukan, mengingat setiap mahasiswa memiliki masalah ekonomi masing-masing,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan agar lembaga-lembaga mahasiswa lebih aktif membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. “Lembaga mahasiswa di kampus harus mendeteksi masalah anggota mereka terkait pembayaran dan segera mencarikan solusi,” sambung Aslam.
Reporter: FFF/RAP/ABL
Redaktur: ALY
Web & IT: Fitrianti