Notification

×

Iklan

Iklan

Kampus Keluarkan Pelayanan Informasi Publik Tidak Pungut Biaya

Dec 29, 2024 | 3:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-29T07:38:18Z

 

Pamflet Layanan Informasi


Kampus Red Line News-- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, memberikan Pelayanan Informasi Publik Tidak Pungut Biaya Apapun (Kecuali yang diatur dalam perundangan-undangan) untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat, Rabu (25/22).



Naqiban Qinthar selaku Mahasiswa IAIN Parepare, menyampaikan tanggapannya mengenai layanan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. "Tanggapan saya mengenai layanan informasi publik yang bisa diakses secara gratis, kebijakan ini memungkinkan semua lapisan bisa mengakses informasi secara relevan, termasuk masyarakat kurang mampu, yang sangat mendukung partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan," ungkapnya.



Ia juga berharap agar pelayanan merespon dengan cepat ajuan dari mahasiswa dan khalayak umum. "Harapan saya, semoga pelayanannya itu fast respon dan memberikan jawaban yang tepat, sehingga membuat masyarakat puas dengan pelayanannya," harapnya.



Anjar Nur Pratiwi, juga selaku Mahasiswa IAIN Parepare, mengungkapkan tanggapannya mengenai informasi layanan publik yang tidak dipungut biaya. "Saya sangat setuju dengan kebijakan ini, bahwa pelayanan informasi publik di kampus tidak dipungut biaya, karena ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kampus," ungkapnya.



Ali Rusdi Bedong selaku wakil rektor III bidang kemahasiswaan menjelaskan mengenai pelayanan informasi publik yang tidak dipungut biaya. "Apabila seseorang meminta informasi tertentu dari kampus, kampus tidak akan meminta biaya untuk memberikan informasi tersebut. Kecuali, ada biaya tambahan yang dikenakan untuk proses penggandaan atau fotokopi dokumen yang diminta, atau sesuatu yang sudah diatur dalam perundang-undangan ditujukan untuk seluruh Sivitas akademika dan masyarakat umum," jelasnya.



Reporter: DMA

Redaktur: HSN

Web & IT: Fauzan

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update