Ali Rusdi Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama |
Kampus Red Line News-- Seperti yang diketahui di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Senat Mahasiswa Institut (Sema-I) sudah tertera bahwa seseorang tidak boleh menjabat jika cacat organisasi, yang mana menuai respon dari warek III dan pihak Sema-I, Senin (29/04).
Ketua Umum Lembaga Dakwah Mahasiswa (LDM) Rusdianto, mengungkapkan pendapatnya terkait Mahasiswa yang cacat Organisasi " Menurut saya pribadi saya setuju terhadap UUD SEMA-I yang dimana Mahasiswa yang cacat Organisasi tidak bisa menjabat menjadi pengurus, misalnya dalam suatu organisasi persyaratan menjadi ketua harus lulus jenjang, tapi ada juga yang belum lulus jenjang menurut saya mestinya mengikuti kembali jenjang yang ada di dalam organisasi tersebut". Uangkapnya
Ketua Sema-I Muhammad Imran, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini melalui proses pemilihan yang diawasi oleh lembaga Pemira. "Dalam sistem pemira itu ada yang bertanggung jawab yang di bentuk oleh Sema-I yaitu Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) bagaimana menegasi dalam memberlakukan aturan, nanti KPUM akan mengambil aturan dari SEMA Fakultas dan Sema-I kemudian mereka jadikan persyaratan administrasi untuk pencalonan, UUD SEMA-I dan UUD Fakultas semua mengatur apabila cacat organisasi tidak boleh mencalonkan dan juga dalam pencalonan ada rekomendasi dari organisasi makanya yang paling utama di pertanyakan adalah hal tersebut," jelasnya.
Ia juga berharap agar KPUM kedepannya bersifat profesional dan berintegritas. "Saya berharap KPUM kedepannya bagaimana dia bersifat profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugasnya karena pasti ada tekanan kalau sudah memasuki wilayah politik pastinya ada kepentingan pragmatis masing-masing individu memiliki kepentingan apa lagi KPUM itu perwakilan dari setiap lembaga," harapanya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Ali Rusdi, menjelaskan tentang Mahasiswa yang cacat organisasi yang selama ini bertentangan terhadap UUD Sema-I. "Pada dasarnya kita membuat aturan untuk di patuhi bukan untuk dilanggar sehingga sudah ada kesepakatan dan aturan maka semestinya aturan yang di buat itu mesti ditegakkan dan di laksanakan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada aturan tertentu dan regulasi yang diatur. "Dikalangan ormawa itu harus ada mekanisme untuk mengontrol kira-kira Mahasiswa yang kategori bersyarat dan tidak bersyarat untuk menjadi pengurus. Karena pada prinsipnya kampus itu hanya mengatur secara umum hal teknis itu kemudian di atur di tingkatan Sema-I tersebut jadi masing-masing ada aturan tertentu dan regulasi tetapi dia tidak bisa bertentang dengan regulasi Institusi yang sudah kita sepakati," tambahnya.
Reporter: ASM/WYN
Redaktur: STD
Web & IT: Rista