Notification

×

Iklan

Iklan

Soroti Putusan MK, Sema Fakshi Gelar Seminar Nasional

Oct 30, 2023 | 11:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T15:58:48Z

 


Dokumentasi kegiatan seminar nasional sema fakshi

Kampus,Red Line News-- Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare adakan Seminar Nasional di Aula Serbaguna, Senin (30/10). 

Kegiatan ini mengangkat tema "Analisis Putusan MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres" dan dihadiri oleh 3 pembicara utama yakni Wakil Ketua DPRD Kota parepare M. Rahmat Sjamsu Alam, dan dua Dosen Fakshi IAIN Parepare Dirga Achmad dan Wiwin.

Ketua Sema Fakshi Muh. Ahsan, menjelaskan alasan mengangkat tema utama yakni Ada Apa Dengan MK. "Tema yang kami anggap sekarang hal yang paling urgent kita bahas. Apa sebenarnya yang menjadi alasan hal tersebut dikeluarkan," katanya. 

"Menjelang batas akhir pendaftaran Capres dan Wawapres, masyarakat dikejutkan dengan putusan MK yang di anggap kontroversial. Hal itu di putuskan ketika sedang memasuki tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menariknya dalam putusan itu, secara sangat jelas akan ada pihak yang di untungkan atas putusan tersebut, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari seorang Presiden Republik Indonesia sekaligus keponakan dari Ketua MK itu sendiri. Banyak pakar Hukum Tata Negara yang beranggapan bahwa putusan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melegalkan praktik dinasti politik. Fenomena politik dinasti ini membawa indonesia dalam kemerosotan demokrasi," sambung Ahsan singkat.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam mengatakan keputusan yang ada itu sudah final. "Kalau di Undang - Undang sudah final, artinya keputusannya ini tidak bisa lagi digugat dan sudah langsung mengikat. Sekarang itu kita juga sisa menguji apakah yang dimaksud MK walaupun nanti dalam kajian itu kita bisa membuktikan bahwa yang dimaksud usia ini memberi jaminan. Contoh kalau kepala daerah usia 25 tahun sekarang dikecualikan bagi ketua RT/RW. Harusnya kan dikecualikan pernah jadi anggota DPRD atau pernah menjadi Kadis. Intinya levelnya tidak terlalu jauh untuk menjamin kualitas yang masuk dengan pasal 169. Harusnya MK mengkaji ini sebelum ambil keputusan apakah tujuan tadi itu sudah betul-betul ada jaminan kalau tidak ada berarti keputusannya MK tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak bisa memberikan jaminan," tutur Rahmat dalam penjelasannya. 

Salah satu peserta seminar, Takdir berharap kegiatan seperti ini terus diberdayakan. "Tentu kegiatan ini akan meminimalisir sikap apatis mahasiswa terhadap problematika yang ada. Kegiatan seperti ini tentunya akan merangsang mahasiswa untuk bagaimana melihat kondisi ketatanegaraan hari ini dengan berbagai problematika-problematika yang ada," katanya. 


Reporter: WYN

Redaktur: RNI

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update