Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Pembatasan Berkegiatan Malam, Dinilai Batasi Ruang Gerak Mahasiswa!

Jun 3, 2023 | 10:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T16:36:57Z

 

Pesan whatsapp yang beredar terkait pembatasan
kegiatan malam

Kampus, Red Line News-- Kebijakan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare dalam penerapan pembatasan berkegiatan malam antara pukul 06.00 hingga 22.00 WITA dinilai membatasi aktivitas organisasi kemahasiswaan di kampus, Sabtu (03/06).

Peraturan jam malam ini kurang mendapat persetujuan dari sebagian mahasiswa khususnya yang terlibat dalam organisasi kemahasiswaan.

Ketua Umum Mahasiswa Islam Pecinta Alam (Mispala) Muhammad Yani mengatakan bahwa peraturan tersebut akan mempengaruhi kegiatan UKK/UKM. "Jika kita diberikan anggaran untuk melaksanakan tetapi masih dibatasi saya rasa itu sia-sia karena hanya menjadi seremonial saja dan tidak mampu meningkatkan penalaran anggota," keluhnya.

Muhammad Yani juga mengungkap adanya batasan berkegiatan malam menjadi faktor penghambat aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus. 

Yani sangat berharap agar pembahasan berkegiatan malam ini segera dibatalkan karena akan mengganggu ruang gerak mahasiswa berkreatifitas. "Kami dari pihak Organisasi Mahasiswa (Ormawa) memohon kepada pihak kampus agar pembatasan ini ditiadakan karena sangat menyulitkan kegiatan keorganisasian kami," harapanya.

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Masra Asri menilai hal ini memiliki sisi positif dan negatif. "Kebijakan ini tentu memiliki hal-hal yang positif dan negatifnya masing-masing. Yah positifnya karena bisa membatasi orang-orang yang tidak berkepentingan untuk masuk dalam kampus dan bisa dalam pengawasan di pos satpam, tetapi ini juga sangat menggangu ruang gerak mahasiswa," katanya.

"Nah, mereka tidak bisa membatasi apa yang dilakukan oleh kita Ormawa dalam kegiatan kemahasiswaan yang semestinya tidak dilarang, dalam artian kegiatan kita diketahui pihak kampus," sambung Masra.

Ia menilai jika kebijakan/pertimbangan seperti ini hanya perlu saling memahami antara tugas satpam dan kebutuhan mahasiswa. "Ini hanya perlu saling memahami khususnya pihak kampus harus memahami kegiatan mahasiswa, menyeimbangkan antara tugas-tugas satpam dan kebutuhan mahasiswa," tutur Masra.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) IAIN Parepare, Naharuddin mengatakan ia sempat audiens dengan Kabag Umum Pak Arsyad dan mengatakan masih dalam tahap sosialisasi. "Kami sempat audiens dengan Kabag Umum pak Arsyad terkait aturan tersebut dan mengatakan masih dalam tahap sosialisasi," ungkap Nahar.

Ia akan adakan Focus Group Discussion (FGD) antara SEMA-I dan Dema-I dengan pihak yang terlibat dalam perumusan peraturan tersebut. "Kami meminta kepada pihak yang terlibat dalam perumusan aturan tersebut agar diadakan klarifikasi secara detail terkait aturan yang dikeluarkan. Setelah pertemuan tersebut maka diadakan pertemuan dengan Ormawa dan sepakat untuk diadakan FGD," sambung Nahar dalam penjelasannya.


Reporter: MDN & ALY

Redaktur: NRN

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update