Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Ditetapkan, Surat Penetapan Batas Pembayaran Tuai Kontroversi

Aug 22, 2022 | 7:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T15:52:21Z

Surat keputusan pembayaran UKT

Kampus,Red Line News---Surat keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare nomor: B.1305/In.39/PP.00.09/08/2022 tentang Masa Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi di keluarkan, (22/08).

Surat keputusan berisi penetapan masa pembayaran tahun akademik 2022-2023 berakhir pada tanggal 27 Agustus 2022 mendatang, yang menuai kontroversi dari kalangan mahasiswa. 

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Muhammad Fajar mengungkapkan kemunculan surat keputusan yang tiba-tiba seperti jin Aladin. "Agak lucu juga yah kemunculan UKT seperti jin aladin, menariknya dari jin aladin kita punya kesempatan meminta 3 permintaan khusus. Saya berpendapat ketika mahasiswa memiliki permintaan khusus bisa juga dikabulkan oleh pimpinan seperti kemunculan mendadaknya jin UKT" ungkapnya.

Fajar juga mempertanyakan pertimbangan kampus dalam jangka waktu sepekan dan kurangnya distribusi informasi yang tidak banyak diakses mahasiswa. "Disaat seperti ini sela waktu pembayaran UKT itu cuma satu minggu, apakah ini diperhitungkan atau telah diperkirakan secara baik-baik mahasiswa mampu membayar satu minggu? belum lagi kurangnya distribusi informasi yang selalu menjadi evaluasi kampus setiap tahunnya, meskipun selalu di klaim bahwa mereka memiliki website namun yang mengakses hanya sekitaran 50 persen" tambahnya.

Senada dengan hal itu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Firman mengungkapkan penguman ini dikeluarkan setelah selesainya yudisium di setiap fakultas. " Sebenarnya yang terjadi kemarin itu akibat empat fakultas melonggarkan yudisium, tidak bisa kami umumkan jika masih ada mahasiswa yang belum yudisium karena akan masuk di tagihan semester selanjutnya" ungkapnya.

Wakil Rektor II menambahkan besaran uang kuliah tunggal yang akan dibayarkan sesuai dengan nominal uang kuliah tunggal sebelum adanya penurunan akibat covid-19. "Pembayaran kembali normal, sesuai dengan biaya UKT sebelum penurunan akibat covid-19, namun untuk mahasiswa yang sudah mengikuti banding pembayaran tetap turun" tambahnya. 

Wakil Rektor II berharap mahasiswa dapat melakukan pembayaran tepat waktu. "Jangan ditunda-tunda jika memang sudah bisa membayar, nanti akan dilihat kondisinya bagaimna jika ada yang belum membayar dan paling akan dibuka 1 kali perpanjangan pembayaran" harapnya.


Reporter : STS

Redaktur : STS

Web & IT: Hijrah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update