Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa IAIN Lakukan Aksi Damai, 7 Tuntutan Diterima Rektor IAIN Parepare

Aug 26, 2022 | 4:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T15:53:31Z

Aliansi Peduli Mahasiswa IAIN (APMI)

Kampus, Red Line News-- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahasiswa IAIN (APMI)  melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri Parepare, (26/09).

Aksi ini membawa 7 tuntutan yang dilayangkan untuk pihak rektorat sebagai berikut :

1. Perpanjangan Pembayaran UKT

2. Transparansi SSBOPT

3. Banding UKT (Awal, Reguler, dan Istimewa) 

4. Variabel Penentuan UKT

5. Variabel Penentuan Banding UKT

6. Pencopotan Pejabat Pungli 

7. Bebas Kuliah

tuntutan ini telah diterima dan ditanda tangani langsung oleh Rektor IAIN Parepare sebagai bukti penerimaan tuntutan mahasiswa.

Ketua DEMA-I IAIN Parepare, Muhammad Zaldy Febry mengungkapkan aksi kali menggunakan menggunakan metode analisa tanpa praduga. "10 pertanyaan dilayangkan kepada pihak kampus namun tidak mampu untuk dijawab mengisyaratkan bahwa hari ini kampus memperlihatkan sebuah fenomena buta aksara dalam membaca regulasi tentang UKT," ungkapnya.

Lebih lanjut Zaldy menambahkan setelah aksi mereka akan mendorong pihak rektorat agar segera merealisasikan tuntan dari mahasiswa. "Rincian yang kami minta terhimpun didalam perhitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)/ Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau Komponen dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sendiri dimana isi dari komponen tersebut menjabarkan bahwa pemakaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) difungsikan untuk apa dan dikelola oleh kampus," tambahnya.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Firman  mengungkapkan banding istimewa akan dilakukan setelah banding reguler. "Sebenarnya bisa bersamaan supaya tidak menghambat perkuliahan karena tidak bisa centang KRS kalau belum membayar. Tadi di sampaikan bahwa bisa kuliah dulu, itu tidak bisa karena untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) harus ada pembayarannya dulu dan bagi mahasiswa baru nanti semester 2 baru ada bandingnya karena kan di semester 1 sudah membayar," ungkapnya. 

Firman menegaskan akan mengusut pejabat yang melakukan pelanggaran. "Pejabat yang melakukan pelanggaran akan di pecat dan untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa itu di perpanjang sampai tanggal 15 September," pungkasnya.

Reporter: UMR

Redaktur: STS

Web & IT: Hijrah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update