Surat Resmi Tentang Akhir Masa Perpanjangan Pembayaran UKT Mahasiswa IAIN Parepare.
22 Mei 2022.
Kampus, Red Line News -- Kebijakan Perpanjangan Masa Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare berakhir pada hari ini 26 Mei 2022 pukul 21.59 WITA, (26/05).
Berdasarkan pengumuman Nomor : B.995/In.39/PP.00.9/05.2022 tentang perpanjangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah melakukan pencentangan Kartu Rencana Studi (KRS). Pengumuman yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan berdasarkan petunjuk Rektor IAIN Parepare sebagai perpanjangan masa pembayaran yang terakhir.
Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Sudirman L menjelaskan tidak ada lagi kompensasi waktu yang akan diberikan untuk pembayaran UKT. "Jika masa pembayaran UKT sudah berakhir dan yang bersangkutan belum bayar, maka tidak terdaftar untuk mendapat layanan akademik serta bagi yang belum centang KRS dicutikan," jelas Warek II.
Fajar selaku Menteri Dalam Kampus juga mengungkapkan masih ada beberapa mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT semester ini. "Data mahasiswa yang sudah centang KRS namun belum bayar UKT ada sebanyak 121 Mahasiswa," ungkapnya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Iswan Hidayat mengatakan kesekian kalinya pihak kampus mengeluarkan kebijakan perpanjangan pembayaran UKT dan harus dicutikan bagi Mahasiswa yang belum membayar. "Kampus telah banyak mengeluarkan kebijakan dimana sudah beberapa kali melakukan perpanjangan, tapi yang saya ingin tekankan bahwa yang butuh sebenarnya ialah kesesuaian antara UKT dan kondisi Mahasiswa, karena masih banyak Mahasiswa yang terkendala dengan nominal UKT yang ditetapkan masih sangat berat sehingga tidak mampu bayar dan mau tidak mau harus dicutikan," ungkapnya.
Reporter : NAF/HRN
Web & IT: Hijrah
Redaktur: ASY