Kampus, Red Line News --Senat Mahasiswa (SEMA-F) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) berkolaborasi dengan Senat Mahasiswa (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare dalam menyelenggarakan Dialog Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan mengusung tema "Merejuvinasi Paradigma Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual" yang diselenggarakan di Pelataran Gedung FAKSHI, (23/05).
UU TPKS merupakan undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. UU TPKS terdiri dari 12 Bab 93 Pasal dan disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Muh. Rasyid Mudir selaku ketua SEMA FAKSHI mengatakan tujuan diadakannya dialog UU TPKS. "UU TPKS baru saja disahkan sehingga perlu adanya tahap sosialisasi. Maka dari itu kami melakukan dialog dengan para pakar hukum dan dinas pemberdayaan perempuan, bagaimana memahami isi dan memberikan penjelasan terkait dengan UU TPKS sehingga nantinya mahasiswa dapat memahami pembahasan pada UU TPKS," jelasnya.
Rasyid juga menambahkan pembahasan penting dalam UU TPKS yakni isi, pencegahan dan tindak lanjut yang dilakukan ketika terjadinya kekerasan seksual. "Poin penting dalam pembahasan ini adalah gaimana mahasiswa memahami isi dari UU tersebut. Kedua bagaimana mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Kalaupun terjadi, bagaimana dan pihak mana yang seharusnya ditempati untuk mengadu persoalan UU TPKS," imbuhnya.
Indah Fitriani Sukri satu dosen FAKSHI mengapresias inisiasi dari SEMA FAKSHI pada kegiatan ini. "Saya sangat mengapresiasi dari teman-teman mahasiswa khusunya SEMA FAKSHI yang telah bekerja sama dengan beberapa unit lembaga yang menjadi satu pemantik dan melihat bagaimana kondisi khususnya di kalangan perempuan terkait dengan kekerasan seksual karena bukan hanya kali ini ada kasus kekerasan seksual tetapi sudah ada beberapa laporan yang menjadi dasar inisiasi, jadi membuat satu diskusi forum," tuturnya.
Indah Fitriani juga berharap dengan adanya kegiatan ini, kekerasan seksual yang ada di kampus bisa dijadikan sebagai perhatian khusus. "Harapan besar saya, demi keberlangsungan keamanan bahkan bagaimana menjamin perlindungan hak-hak terhadap kita sebagai perempuan apalagi adanya korban kekerasan seksual yang ada di kampus dan itu yang menjadi perhatian khusus, jadi adanya diskusi hari ini diupayakan akan ada lagi diskusi yang berlanjut terkait dengan apakah itu gender atau kekerasan seksual. Jadi upaya untuk langkah selanjutnya akan melalui keputusan rektor dan dibentuk satgas kekerasan seksual di Lingkup IAIN Parepare," harapnya.
Reporter: DWS/SJI
Web & IT: Hijrah
Redaktur: NRN