Notification

×

Iklan

Iklan

Perpanjangan Masa Pembayaran UKT, Dinilai Tepat Bagi Mahasiswa

Feb 24, 2022 | 8:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-23T15:20:26Z

 

Surat Edaran Wakil Rektor Nomor. B.324/In.39/PP.00.9/02/2022 Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
24 Februari 2022


Kampus, Red Line News-- Hasil pengumuman berdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Nomor. B.324/In.39/PP.00.9/02/2022 Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Parepare menetapkan  perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga tanggal 10 Maret 2022, (24/02).

Ketua Dema Fakultas Tarbiyah, Muhammad Yusran mengatakan ini merupakan tindakan yang tepat yang dikeluarkan oleh pihak Birokrasi.

"Saya pikir ini merupakan langkah yang cukup bijaksana yang diambil oleh Birokrasi dalam hal ini Rektor IAIN Parepare dengan memanjangkan waktu pembayaran hingga 10 Maret 2022 karena melihat kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa itu berbeda dan mayoritas kesulitan jadi perlu memberi waktu yang cukup kepada mahasiswa mencari jalan keluar dari permasalahan UKT tersebut," ucapnya.

Perpajangan pembayaran UKTdiharap agar Mahasiswa yang sempat terkendala mendapatkan kemudahan untuk tetap melanjutkan perkuliahan.

"Saya berharap tidak banyak lagi yang putus kuliah karena terkendala pembayaran UKT. Disisi lain juga memang pembayaran UKT tidak boleh diperpanjang terlalu jauh karena perlu juga menyesuaikan dengan kalender akademik," harap yusran.

Sama halnya, Asfiani.b selaku Ketua Dema Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam juga menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan jangka waktu sudah cukup dan memberi bisa keringanan di tengah pandemi Covid-19.

"SK yang dikeluarkan sudah tepat,melihat kondisi perekonomian setiap mahasiswa yang berbeda apa lagi sekarang masih Covid-19 otomatis akan berpengaruh dengan perekonomian mereka," jelasnya.

Salah satu Mahasiswa mengungkapkan perpanjangan ini dapat memberi keringanan kepada Mahasiwa yang masih belum sempat mengurus berkas yang perlu disiapkan untuk pengurusan keringan UKT.

"Batas waktu yang diberikan dapat membantu teman-teman yang menyempatkan untuk pulang kampung dengan keperluan melengkapi berkas untuk keringanan UKT," tutur Muh. Ainul.


Reporter: NAF/DVT

Redaktur : AS

Web & IT: Hijrah

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update