Surat edaran bernomor B-842/In.39.2/KP.01.2/07/2021 16 Juli 2021 |
Kampus, Red Line News-- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare memberlakukan aturan Work From Home (WFH). Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran bernomor B-842/In.39.2/KP.01.2/07/2021 tentang pemberlakuan Work From Home (WFH) total, (16/07).
Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan mahasiswa pasalnya pemberlakuan tersebut dikeluarkan di tengah pelaksanaan OSDI FEST DEMA-Institut.
Wahyuddin selaku Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah mengungkapkan pandangannya, menurutnya aturan tersebut membatasi kreativitas mahasiswa. "Kampus telah mengeluarkan keputusan yang keliru, poin ketiga dalam surat edaran tersebut mematikan ruang aktifitas dan kreativitas mahasiswa dan menyimpang dari amanat konstitusi UUD 1945. Penolakan mahasiswa terhadap surat edaran didasari dengan keputusan Rektor yang tidak terealisasikan dengan baik karena tidak memikirkan kepentingan mahasiswa dan terkesan berpihak kepada pembuat kebijakan," ujarnya.
Senada dengan Wahyuddin, Ketua Persatuan Olahraga Mahasiswa (PORMA) juga mengatakan kebijakan tersebut dapat membatasi proses pengembangan karakter mahasiswa. "Memaknai surat edaran itu adalah salah satu pola fikir yang sering dikatakan dungu serta pada dasarnya hal yang tidak seharusnya diberlakukan. Melarang mahasiswa berkegiatan dalam kampus adalah salah satu konsep yang membatasi proses pengembangan karakter mahasiswa. Surat edaran itu adalah proses intimidasi terhadap mahasiswa yang dapat menggoyahkan semangat positif yang seharusnya disambut dengan baik," ungkap Muh Sandi Gunawan
Kemudian Muh Fajar selaku Presiden Mahasiswa IAIN Parepare sangat menyayangkan keputusan tersebut karena menurutnya kampus seharusnya menjadi ruang intelektual tapi nyatanya tidak membenarkan mahasiswa berada di kampusnya sendiri.
Muh Fajar berharap adanya respon dari pimpinan mengenai masalah yang terjadi di kampus saat ini, mulai dari pengeluaran surat edaran serta masalah UKT yang belum menemui titik terang. "Semoga hal seperti ini tidak lagi terpikir dibenak pimpinan,sehingga muncul pertanyaan kenapa surat edaran pengosongan kampus diedarkan setelah prosesi wawancara calon mahasiswa baru jalur mandiri selesai. Hal ini seakan menjelaskan bahwa kampus hanya boleh ditutup sementara apabila tugas kampus telah usai yang seharusnya dilakukan secara luring. Selain itu kejelasan terkait banding UKT angkatan 2020 yang merupakan janji pimpinan yang akan diadakan pada semester ini, serta pemotongan UKT pada seluruh mahasiswa yang merujuk pada KMA No.81 belum ada kejelasan," harapnya.
Reporter: FS
Web & IT: Amel