Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapan Organisasi Kemahasiswaan IAIN Parepare Terkait Surat Edaran Rektor Tentang Pembatasan Aktivitas Malam

May 7, 2021 | 10:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-24T03:18:16Z

 

Surat Edaran 
07 Mei 2021


Kampus, Red Line News-- Sejumlah Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang ada di IAIN Parepare menyayangkan adanya Surat Edaran Rektor Nomor B. 566/In.39/PP.00.9/04/2021 terkait Ketentuan dalam Berkegiatan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare yang dianggap mempersempit ruang gerak dari Organisasi Kemahasiswaan, (07/05).


Agung selaku Ketua DEMA FUAD, mengatakan setiap hal yang ingin mencederai kreatifitas generasi bangsa itu mesti dibantah dan dilawan. "Sebab kita adalah generasi yang hidup di organisasi kemahasiswaan maka sudah seyogyanya bahwa segala bentuk tindakan intimidasi yang implikasinya mereduksi dan mengungkung kreatifitas mahasiswa mesti di benturkan dengan idealisme organisator dan salah satu bentuk intimidasi birokrasi terhadap Ormawa adalah membatasi jam berkegiatan malam tentu itu kontradiktif terhadap budaya kita selaku masyarakat organisasi, bagi saya barang siapa yang ingin merubah budaya kita maka itu akan menjadi musuh alamiah kita bersama," ungkapnya.


Muh Fajar Ketua DEMA FEBI mengatakan pelarangan kegiatan pada malam hari dengan dalih Covid-19 ini membuktikan bahwa pihak yang mengeluarkan surat edaran mempunyai keahlian di wilayah nujum. "Karena mereka tahu bahwa Covid-19 sangat intens menjalar pada malam hari saja sehingga kegiatan dilarang. Namun yang menjadi fokus kita saat ini adalah saat kebijakan tersebut dikeluarkan pernah kah pembuat kebijakan berdialog dengan objek kebijakan tersebut. Beda cerita ketika kita mendefinisikan kebijaksanaan adalah pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak. Yang saya harapkan ketika kita ingin menjadi ahli nujum silahkan dalami dan menjadi ahli di bidang ilmu tersebut. Kedua, semoga setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk surat edaran tersebut sebaiknya perlu dialog dengan objek kebijakannya agar tidak ada yang merasa dirugikan," ungkapnya.


Hasniati selaku Ketua DEMA FAKSHI "Surat edaran yang di keluarkan rektor tentang ketentuan dalam berkegiatan, kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan IAIN Parepare yang di keluarkan pada tanggal 26 April 2021 tidak pantas diberlakukan di IAIN Parepare. Terutama larangan berkegiatan malam di kampus begitupun dengan point yg lainnya. Oleh karena itu kami meminta kepada rektor mencabut surat edaran tersebut, karena sangat merugikan kami sebagai mahasiswa, banyak kegiatan mahasiswa yang akan tidak terlaksana karena adanya surat edaran tersebut," ungkapnya.


Andi Muh Rismal Ketua DEMA Tarbiyah beranggapan bahwa pimpinan kampus dalam hal ini sangat tergesa-gesa dalam mengambil tindakan padahal masih banyak solusi yang perlu kita bicrakan baik-baik, surat edaran yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus ini sangat meresahkan bagi teman-teman Ormawa.


Firman selaku Ketua SEMA FEBI mengungkapkan setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Rektor tersebut, seolah-olah UKK/UKM dieksploitasi oleh aturan yang telah beredar, kita sebagai mahasiswa dibatasi untuk berorganisasi. Yang menjadi masalah sekarang aturan ini menjadi pisau bermata dua dan diskriminatif, yaitu tajam kepada UKK/UKM tetapi tumpul kepada sang maha pemegang kekuasaan, melihat kebijakan aneh dilarang berkegiatan malam yang membuat mahasiswa keluyuran malam tanpa arah. Jika tidak mampu urus kampus setidaknya jangan rebut kreatifitas kami hingga mampus, sebab jika kami hilang percaya maka kami akan suarakan bersama-sama, terkait surat edaran Rektor maka, saya selaku mahasiswa meminta rektor untuk mencabut surat edaran tersebut karena telah membatasi kreatifitas mahasiswa dan mengkebiri hak-hak kami selaku mahasiswa.


Wahyuddin Ketua SEMA FUAD terkait surat edaran rektor IAIN Parepare No. B. 566/In.39/PP.00.9/04/2021 tentang ketentuan dalam berkegiatan, kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan IAIN Parepare, Saya selaku Ketua SEMA FUAD beranggapan bahwa merasa keberatan dengan adanya surat edaran tersebut terkhusus poin kedua dimana pelarangan pengadaan berkegiatan malam bagi organisasi kemahasiswaan tentu sangat memberatkan karena kita ketahui bersama bahwasanya kebanyakan sebagai seorang akademisi sekaligus Mahasiswa aktivis tentu rata-rata punya banyak waktu luang di malam hari dalam berkegiatan oleh karena sekiranya rektor dapat mencabut izin pelarangan berkegiatan malam bagi organisasi kemahasiswaan.


Hamzah Ketua SEMA FAKSHI  mengungkapkan bahwasanya organisasi kemahasiswaan itu adalah bentuk kreatifitas mahasiswa, dengan keluarnya surat edaran tersebut yang membatasi ruang gerak organisasi kemahasiswaan dalam berkegiatan itu secara tidak langsung telah mencederai organisasi kemahasiswaan dan perlu kita sadari sebagai fungsioner kampus bahwa saat ini kampus dalam keadaan tidak baik-baik saja, dimana pihak birokrasi telah mendiskriminasi organisasi kemahasiswaan yang dimana organisasi kemahasiswaan juga merupakan salah satu penilaian terhadap kampus itu sendiri akan tetapi organisasi kemahasiswaan telah di cederai dan didiskriminasi oleh pihak birokrasi.


Muh Sandi Gunawan Ketua PORMA mengungkapkan dengan adanya surat edaran ini saya selaku Mahasiswa IAIN Parepare merasa ada hal yang mempersulit kegiatan kemahasiswaan yang pada dasarnya kegiatan ini untuk meningkatkan kuliatas mahasiswa itu sendiri. Jadi harapan saya surat edaran ini sebaiknya di hapuskan. Ini adalah salah satu bentuk intimidasi birokrasi terhadap Ormawa kususnya pada batasan jam berkegiatan di malam hari tentu itu membuat kebiasaan kebiasaan ormawa tercederai, maka dari itu bagi saya mari kita satukan pergerakan demi kebenaran.


Muhammad Fajri Komandan KSR PMI Unti 01 IAIN Parepare terrkait dengan adanya aturan yang mengikat dan ditetapkan secara sepihak tersebut sudah tentu menjadi problematika kita dalam berlembaga di kampus. Banyak pihak yang menilai bahwa ada permainan birokrasi yang berusaha membunuh karakter mahasiswa dalam berlembaga. Tentu saja hal seperti ini tidak dapat di tolerir dan di biarkan begitu saja, mengingat surat edaran yang dikeluarkan tersebut disahkan secara sepihak tanpa adanya dialog persuasif kepada perwakilan lembaga kemahasiswaan. Saya selaku komandan KSR-PMI Unit 01 IAIN Parepare masih belum setuju dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sampai adanya klarifikasi dan tindak lanjut antara birokrasi kampus dan lembaga kemahasiswaan.


Rezki Ketua Racana PI IAIN Parepare beranggapan terkait surat edaran yang dikeluarkan Rektor pada tanggal 26 April yaitu dimana ada beberapa poin yang meresahkan bagi mahasiwa karena ini sangat berdampak pada kegiatan kemahasiswaan dimana pelaksanaan kegiatan pada malam hari tidak diperbolehkan hal ini pastinya tidak diterima oleh seluruh mahasiswa mengingat kegiatan ormawa dominan dilaksanakan pada malam hari, otomatis ini sangat menghambat lembaga kemahasiswaan yang ingin berkegiatan jadi pastinya harapan kami selaku pengurus lembaga kemahasiswaan berharap agar surat edaran itu segera dicabut dan segera memperbolehkan berkegiatan malam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Muslimin Ketua MISPALA Cosmosentris IAIN Parepare terkait adanya surat edaran seperti ini sangat mematikan produktifitas setiap organisasi yang berada dalam kampus IAIN Parepare, sering kali kita gaungkan Organisasi dan kuliah adalah dua organ yang harus sejalan, tetapi melihat kebijakan dari surat edaran ini sama halnya pihak kampus ingin mematikan organisasi. Tidak ada lagi kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengecam ilmu pengetahuan di organisasi. Seharusnya  pihak kampus mampu membaca kondisi dilingkungan sendiri bukan mau diatur oleh pihak luar yang tidak mengerti keadaan internal kampus, karena yang tau kondisi di lingkungan sendiri adalah kita yang berada di internal bukan orang lain.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update