Fraksi Mahasiswa IAIN Parepare 07 Mei 2021 |
Kampus, Red Line News-- Surat Edaran Rektor Nomor B. 566/In.39/PP.00.9/04/2021 terkait Ketentuan dalam Berkegiatan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare yang memuat 7 poin dan ditandatangani oleh Rektor IAIN Parepare pada tanggal 26 April 2021 tersebut menuai Kritik dari Organisasi Kemahasiswaan,(07/05).
Surat Edaran yang berisi pembatasan Organisasi Kemahasiswaan dalam berkegiatan tersebut dianggap membatasi kreatifitas para Mahasiswa yang ada di Organisasi Kemahasiswaan terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fajar selaku Ketua DEMA-I mengaku kecewa terhadap Birokrasi yang lebih mempercayai tudingan media dibanding dengan perkataan Mahasiswanya. "Pertama kami sangat kecewa kepada pihak kampus selaku orang tua kami yang lebih mempercayai tudingan media dibandingkan mahasiswanya yang ada di lapangan pada saat kejadian, mengingat kegiatan yang dimaksud tidak dibubarkan serta dalam pelaksanannya tetap mematuhi protokol kesehatan, hal ini tentu mencederai kegiatan-kegiatan Ormawa baik yang telah berlangsung maupun yang akan terlaksana pada bulan selanjutnya. Kedua, kami yang berkegiatan malam dikampus tidak diperbolehkan, bila pagi hingga sore Mahasiswa kuliah, lalu kapan Mahasiswa akan berkegiatan? Apalagi saat ini kami dilarang berkegiatan malam. Lalu apa salahnya kami melakukan kegiatan sampai malam hari. Hal - hal seperti ini tentunya akan mengancam kreativitas mahasiswa," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wahyudi Rusdi Selaku Ketua SEMA-I IAIN Parepare, menurutnya poin penting dalam surat edaran tersebut adalah dilarangnya Organisasi Kemahasiswaan dalam berkegiatan pada malam hari. "Dilarang melaksanakan kegiatan pada malam hari adalah poin yang kiranya mengganjal di pikiran teman-teman Aktivis kampus ketika membaca surat edaran tersebut, dalam suatu ketentuan ataupun aturan bila terdapat hal-hal yang sedikit mengganjal maka akan menimbulkan asumsi-asumsi diantaranya bahwa dalam menjaga nama baik kampus dan pimpinan, maka dilarang bekegiatan malam agar tidak menimbulkan kegaduhan, malam hari dilarang berkegiatan untuk mempersempit waktu organisasi kemahasiswaan dalam berkreatifitas sebagaimana momen pagi sampai sore adalah waktu perkuliahan, maka minim ruang untuk Ormawa, serta mungkin saja ada tenaga pengajar yang tidak menyukai aktivis bahkan ingin menghilangkan Ormawa maka dengan perlahan sengaja dipersulit melalui larangan berkegiatan malam, kurang lebih seperti itu seluk beluk berpikir buruk untuk memahami keadaan dan jika saja asumsi itu benar maka bentuk penindasan mesti dilawan," ungkapnya.
Muhammad Saleh selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dengan Rektor. "Pada saat dikeluarkan, Surat Edaran tersebut belum diberitahu ke saya, tapi tetap akan dilakukan komunikasi agar tidak ada kesalah pahaman," ungkapnya.