Notification

×

Iklan

Iklan

Pembayaran UKT Tergolong Cepat. Warek II : Belum Ada SK Rektor yang Merubah Itu.

Jan 30, 2021 | 5:38:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-24T13:06:49Z

Pembayaran UKT Tergolong Cepat 30 Januari 2021 


Kampus, Red Line News-- Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi polemik di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19, (30/01).


Rektor IAIN Parepare mengeluarkan maklumat mengenai keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa. Adapun yang termasuk dalam golongan penerima keringanan UKT tersebut adalah Mahasiswa yang orang tuanya mengalami penurunan pendapatan akibat wabah COVID-19, serta Mahasiswa terdampak musibah bencana alam. Mahasiswa yang belum mengajukan permohonan keringanan UKT, dapat melampirkan salah satu bukti/keterangan asli yang sah secara online mulai tanggal 27 - 31 Januari 2021.

 

Saat diwawancarai, Muridah selaku Bendahara Kampus menjelaskan permohonan ini tidak berlaku untuk Mahasiswa yang sudah mengajukan semester lalu. "Mahasiswa yang sudah mengajukan permohonan semester lalu dan lulus, tidak usah lagi mengajukan. Mahasiswa yang sudah mengajukan permohonan dan tidak lulus, dan belum pernah sama sekali mengajukan boleh mengajukan permohonan lagi," jelasnya. 


Adapun untuk Mahasiswa yang statusnya penyelesaian studi/skripsi wajib mengisi form kembali dengan mengurus ke Fakultas masing-masing. "Urus dulu di Fakultas, kemudian ubah status dari aktif menjadi penyelesaian studi baru upload di website permohonan serta surat keterangan status penyelesaian," lanjutnya. 


Mengenai jadwal pembayaran UKT yang terbilang cepat, Sudirman L selaku Wakil Rektor II Bidang AUPK angkat bicara. "Menurut kalender akademik pembayaran UKT dimulai dari tanggal 01 Februari - 19 Februari 2021, dan belum ada SK Rektor baru yang merubah itu," pungkasnya. 



Reporter: NRI/HSR

Redaktur: IDL 

Web & IT: Amel

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update