Audiensi Warek ll dengan Aliansi Mahasiswa IAIN Parepare 25 September 2020 |
Audiensi tersebut diwarnai perdebatan antara pihak Mahasiswa dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, Sudirman L.
Nur Wahida selaku Koordinator Lapangan mengatakan Mahasiswa menangih janji Rektor IAIN Parepare yang akan memperlihatkan SK penetapan Pengelompokan UKT namun hingga hari ini SK tersebut belum juga diperlihatkan ke pihak Aliansi Mahasiswa sebagai bentuk transparansi pihak birokrasi. "Harusnya dalam penetapan UKT tidak ada kejanggalan dan tidak ada yang ditutupi, saya berharap semoga ada proses transparansi, apabila kampus menerapakan kebijakan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terkait sebelum menetapkan kebijakan tersebut," harapnya.
Sudirman L selaku Wakil Rektor II menjelaskan, mengapa akhirnya lahir batasan proses persentase maksimal 5 % di kampus, karena pertimbangan capaian penerimaan PNBP tahun ini sebesar 16 Milyar. "Data itu terdata di Pusat ketika perhitungan pada tahun ini, karena Pandemi terjadi kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka kelompok 1 yakni 5 %,
kelompok 2 sebanyak 6 %, kelompok 3 sebanyak 7 % , kelompok 4 sebanyak 8 % selebihnya berada di kelompok 5, hal ini juga sesuai dengan Keputusan Kementerian Agama Nomor 1195 tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal tahun 2020-2021," ungkap Wakil Rektor II.
Wakil Rektor II menambahkan, bagi mahasiswa baru yang masuk kategori kelompok 5 diberikan kebijakan untuk banding UKT. "bagi mahasiswa baru yang dikelompokan kedalam kelompok 5 namun tidak sesuai dengan keadaan ekonominya maka Rektor menyampaikan bahwa ada kebijakan yakni Banding UKT, maka itulah yang ditempuh yakni ajukan banding UKT pada waktunya dan apabila Rektor menyetujui maka kami akan memperlihat SK yang menjadi tuntutan kalian," tambahnya.
Reporter: HMN
Redaktur: GNR
Web & IT: Rahmi