Wiwik Darwis Ketua Kopri PC PMII Kota Parepare
03 Juli 2020.
Parepare, Red Line News-- Kasus pemerkosaan yang terjadi pada R (14) warga Parepare, Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik karena pelaku hanya dihukum 5 bulan penjara. Dengan adanya beberapa kejanggalan pada kasus ini, salah satu Organisasi Kepemudaan Pengurus Cabang Korp PMII Puteri Kota Parepare tidak tinggal diam melihat kasus ini bergulir dan cacat hukum,( 03/07).
Wiwik Darwis Ketua Korp PMII Puteri Cabang Kota Parepare menanggapi kasus ini seakan dimainkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. "Kami dari Kopri Parepare merasa hukum tidak berjalan sesuai alurnya, apalagi pelakunya hanya di vonis 5 bulan saja," tanggapnya.
"Kasus ini sebenarnya di sembunyikan oleh beberapa pihak aparat hukum dan akhirnya bocor, kami terus mencari informasi sampai saat ini, kenapa vonisnya hanya 5 bulan dan malah dapat pelatihan pekerjaan dari Dinas Sosial," ujarnya.
Ia sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan dalam hak ini Jaksa Penuntut Umum di kasus ini. "Seharusnya JPU mengajukan banding terkait vonis di putuskan oleh hakim namun nyatanya mereka tidak mau ambil resiko yang lebih panjang," ujarnya.
Kejanggalan lain yang ditemui adalah adanya surat perdamaian palsu, di dokumen vonis hanya satu bukti tertera, korban hanya sekali mengikuti persidangan.
"Ini jelas sekali hukum di Parepare dimainkan oleh keluarga pelaku, seharusnya pihak pengadilan dan kejaksaan harus melihat perkara ini dengan jujur bukan malah di mainkan seenaknya," tambahnya.
Lanjutnya, Ia akan mengajak semua elemen organisasi perempuan di Kota Parepare untuk turun aksi menuntut keadilan. "Kami telah cukup informasi untuk turun aksi mempertanyakan keganjalan keganjalan yang terdapat dalam persidangan dan kami juga mengajak seluruh elemen untuk bersama sama memperjuangkan keadikan di Parepare, karena ditakutkan jangan sampai ada korban korban pemerkosaan lainnya dengan putusan hakim yang sangat ringan ini," tutupnya.
Redaktur: UKM
Web & IT: Rahmi