Sejumlah massa aksi memasuki halaman Gedung Mapolrestabes Kota Parepare
22 Juni 2020.
Parepare, Red Line News-- Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP)
Kota Parepare menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mempertanyakan kinerja
kepolisian dan Jaksa dalam kasus dugaan pencabulan anak, (22/06).
Titik aksi AMP Parepare difokuskan dua titik di depan
Mapolrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Pengunjuk rasa memprotes keras kinerja aparat kepolisian dan
jaksa yang dituding tidak sesuai aturan dalam penyelesaian kasus pencabulan
anak.
"Aksi yang kami lakukan ini mendapatkan informasi bahwa
ketidakadilan terjadi dalam kasus ini dan dalam persidangan pertama pengakuan
orang tua korban mencoba menggiring opini bahwa dia lalai mengawasi
anaknya," ujar Koordinator Lapangan Ahmad Riecardy.
Riecardy juga menambahkan kejanggalan lain dalam kasus ini
hingga di meja kejaksaan. "Laporan pertama tidak masuk dalam kepolisian,
ini tanda tanya besar bagi kami. Terus tadi kami tidak diberikan salinan
P-21nya sebagai bukti banding kami di kejaksaan dan kami menyuarakan agar
aparat hukum bisa bekerja semestinya," jelasnya.
Saat menemui pengujuk rasa Aipda Dewi Natalia KANIT PPA
Satreskrim Polres Parepare mengatakan kasus ini dua kejadian. "Kejadian
pertama itu masih dalam proses lidik untuk pelakunya, untuk kasus kedua
penyelidikan kami ada 6 orang, yang kami amankan 4 orang, dua masih pencarian,
dua anak-anak dan dua dewasa. Untuk pelaku anak-anak sudah dalam masa
persidangan, sementara untuk 2 tersangka dewasa berkasnya akan segera kami
kirim," paparnya (dikutip detiknews.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin,
menjelasakan untuk 2 pelaku yang merupakan anak di bawah umur, telah menjalani
proses persidangan.
"Pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani
dua keluarga besar masing-masing pihak, karena ini perkara bukan delik absolut,
ini adalah delik aduan, maka jaksa tetap teruskan ke pengadilan, serahkan
kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya," tuturnya.
Redaktur: UKM