Notification

×

Iklan

Iklan

Rektor IAIN Parepare Dinilai Tidak Responsif dalam Mengawal Kebutuhan Mahasiswa

Apr 23, 2020 | 3:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-24T04:29:00Z
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 23 April 2020


Kampus, Red Line News-- Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Negeri nomor 697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 657/03/2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi keagamaan islam pada poin C tertulis bahwa Pimpinan perguruan tinggi keagamaan islam melalukan upaya kebijakan strategis terutama dalam penanganan paket kuota atau akses bebas bagi mahasiswa dan sivitas akademika PTKIN masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi serta Surat edaran tertanggal 06 April 2020 terkait pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19 yang memerintahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN untuk mengambil langkah-langkah strategis berkenaan dengan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat Covid-19, nampaknya surat edaran tersebut belum digubris oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, (23/04).

Salah seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya menganggap Rektor lalai mengurusi kebijakan penggunaan kuota disaat kuliah daring akibat Covid-19. "Rektor sama sekali tidak merespon aspirasi kami. Selayaknya pemangku jabatan tertinggi haruslah lebih memikirkan kebutuhan mahasiswa," ungkapnya.


Riecardy selaku Ketua DEMA-I IAIN Parepare menganggap Rektor masih tarik ulur mengenai kebijakan. "Bahkan surat kami tidak ditanggapi secara serius, menandakan Rektor IAIN Parepare bertindak sepihak tanpa keterbukaan dengan kami." ungkapnya.

Riecardy menambahkan, beberapa hal yang semestinya ditindak lanjuti oleh Rektor diantaranya :

1. Kebijakan strategis pengadaan kuota.
Sampai saat ini Rektor belum memberikan alternatif lain untuk pemenuhan kuota mahasiswa, apalagi efek corona yang begitu menekan ekonomi mahasiswa perlu ditangani secara serius.

2. Pemotongan UKT diatas 10% sesuai edaran Dirjen.
Detik inipun Rektor belum angkat bicara, kawatirnya Rektor bertindak sepihak dalam menentukan pemotongan tersebut. Keterbukaan informasi pimpinan sangatlah tertutup kepada mahasiswa.


Redaktur: UKM
Web & IT: Rahmi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update