Muh. Rusdi Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam 31 Maret 2020. |
OPINI-- Dalam rangka menyikapi Pandemi Covid-19, Institusi pendidikan di seluruh Indonesia telah mengambil langkah cepat yakni dengan meniadakan aktivitas belajar mengajar diruang-ruang kelas bagi mahasiswa dengan menerapkan sistem kuliah online atau daring yang dapat di akses dari tempat tinggal masing-masing mahasiswa dan juga dosen, sekiranya hal ini dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai Covid-19.
Pilihan itu memang sudah tepat, hanya saja yang jadi persoalan adalah sebagian besar mahasiswa di perkotaan berdomisili di desa-desa yang akses internetnya kurang memadai, apalagi bagi mahasiswa yang memang tempat tinggalnya berada di pelosok yang tidak semua tempat terjangkau jaringan internet, betapa tidak mereka harus mencari spot yang lebih tinggi untuk bisa mendapatkan akses internet.
Perjuangan bagi teman-teman tidak sampai disitu, disamping keterbatasan akses, mereka juga harus berpikir keras bagaimana mendapatkan tambahan finansial untuk menyiapkan paket internet apabila sewaktu-waktu habis.
Selanjutnya yang juga menjadi beban bagi teman-teman mahasiswa bukan hanya yang ada di desa adalah, sistem kuliah online yang berubah menjadi tugas online. Mereka sudah disibukkan dengan absensi yang harus sesuai dengan waktu perkuliahan di kartu rencana studi serta sejumlah tugas tambahan yang digeser menjadi tugas pokok.
Melalui tulisan ini kita semua menginginkan adanya langkah taktis yang diambil pihak kampus untuk memperhatikan kondisi mahasiswanya, dengan memberikan arahan kepada dosen agar tidak semua mata kuliah harus di lakukan dengan memberi tugas, mungkin dengan melakukan diskusi interaktif via media online dan juga pihak kampus dapat memfasilitasi mahasiswa untuk meringankan beban finansial yang membengkak sepanjang perkuliahan online ini terus dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Semoga kita semua dilindungi dari Pandemi Covid-19 ini, Jaya pendidikan Indonesia !!!
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi.
LPM Red Line tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.