Asniar Khumas salah satu Pemantik dan juga merupakan Dosen dan Pakar Psikologi Keluarga dari Universitas Negeri Makassar (UNM). 17 Desember 2019. |
Kampus. Red Line News -- Seminar Nasional Bimbingan Pra Nikah yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI) menarik minat mahasiswa untuk mengikutinya. Selain dihadiri oleh tiga orang Pemantik yang ahli di bidangnya, kegiatan ini juga menyajikan berbagai materi terkait persiapan sebelum melaksanakan pernikahan. (17/19).
Asniar Khumas salah satu Pemantik dan juga merupakan Dosen dan Pakar Psikologi Keluarga dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menjelaskan faktor psikologi laki-laki dan perempuan dalam bimbingan pra nikah. "Berbicara soal data, di seluruh provinsi terdapat 70% perempuan menggugat perceraian. Apa yang menyebabkan bukan persoalan rasa tetapi masalah yang terjadi dalam pernikahan yang tidak bisa terselesaikan. Pada umumnya masalah tersebut dirasakan sangat kuat oleh perempuan jadi merekalah yang sungguh - sungguh merasakan dampak dari perkawinan yang masih berjalan sehingga dia berinisiasi untuk bercerai. Misalnya dalam proses perkawinan itu banyak perempuan yang sebenarnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, ada juga yang ditinggalkan suami, serta ada juga yang tinggal bersama tapi kebutuhan finansial tidak terpenuhi." Jelasnya
Asniar juga menjelaskan Hasil penelitian mengungkapkan bahwa usia saat menikah dari pasangan suami istri itu bisa berpengaruh terhadap kelanggengan sebuah pernikahan. Di Sulawesi Selatan, usia calon mempelai sejauh mereka sudah melewati proses yang wajar dalam arti dia berkenalan dan saling menyukai cenderung bertahan daripada memaksa anak untuk menikah seperti yang dilakukan orang pada zama dulu. Namun, saat ini banyak orang tua yang cenderung menyuruh anaknya menikah lebih cepat karena ketakutan mereka akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri itu sangat berbeda. Di Pengadilan Negeri sedikit sekali perceraian yang terjadi pada Agama Nasrani, justru perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama kebanyakan berasal dari Umat Muslim. Pada Agama Nasrani, gereja mewajibkan mereka untuk mengikuti kursus perkawinan dua tahap karena di dalam ajaran agama mereka memang tidak ada yang disebut dengan perceraian. Jadi sangat perlu dan ideal untuk melakukan kursus pra nikah.
"Pernikahan dini itu sangat tidak disarankan karena mengurusi dirinya saja masih belum bisa apalagi mengurus suaminya. Sekarang itu banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi karena pernikahan dini makanya itu tidak diperbolehkan sebab mereka belum matang dan berpotensi." Lanjutnya
Beliau menyarankan untuk memiliki tujuan yang jelas serta persiapan yang matang sebelum menikah. "Menikah itu harus punya tujuan yang jelas dan diniatkan sekali dalam seumur hidup. Menikah itu ikatan yang sangat kuat makanya perlu persiapan sebelum menikah baik secara mental, finansial, dan juga secara fisik." Tutupnya
Rasdiana salah satu mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) mengungkapkan ketertarikannya terhadap Seminar Pra Nikah tersebut. "Saya sangat tertarik dengan kegiatan ini karena yang namanya pernikahan pasti butuh perisapan jadi perlu ada bimbingan pra nikah dan tentu kita juga butuh sertifikat pra nikah sebelum menikah Dalam seminar ini saya juga banyak mendapatkan ilmu, ketiga pemantik sangat enjoy dalam membawakan materinya membuat peserta fokus pada materi yang mereka bawakan." Ungkapnya
Reporter : AS
Redaktur : WAM