Surat edaran perubahan jadwal jam kerja. |
Kampus, Red Line News -- Aktivitas perkuliahan serta jam kerja di Bulan Suci Ramadhan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengalami perubahan daripada sebelumnya, seperti yang tertera di surat edaran, Rabu (30/05).
Berdasarkan surat edaran nomor : B-/In.39/PP.00.9/05/2018 perihal Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan.
Budiman selaku Ketua Jurusan Syariah & Ekonomi Islam mengungkapkan jadwal kuliah dan cek lock mengalami kekosongan, Memang ada sedikit kosong antara jadwal kuliah dengan cek lock. Sekarang di Bulan Ramadhan kan jam 8, sementara kuliah kita setengah 8. Mungkin ada dosen yang memahami kalau kita cek lock jam 8 yah kita masuk jam 8 itu sudah tidak full mengajar. Karena itu sebenarnya jadwal mengajar disatu sisi dengan jadwal cek lock disatu sisi beda tanggung jawabnya untuk cek lock" ungkapnya.
Reni Mita Sari mahasiswi Ekonomi Syariah mengatakan telatnya jam perkulihan disebabkan hal yang penting dapat dimaklumi,Masalah dosen yang telat dengan jam perkuliahan atau pembelajarannya, jika memang hal tersebut sangat berkepentingan dengan perkuliahan bisa dimaklumi, tapi jika telat waktu diambil setengah jam dan yang jadi masalah jika ada jam kuliah" ujarnya.
Reporter : Nem
Editor : Am