Proses perhitungan suara oleh pihak KPUM, dihadiri masing-masing saksi dari setiap partai,. 22/12/2017(03:01WITA) |
Kesalahan penghitungan surat suara Kandidat HMJ Syariah dan Ekonomi Islam dikarenakan adanya perbedaan jumlah penghitungan yang dilakukan pihak KPUM dengan para Saksi. Pihak KPUM menghitung sebanyak 1067 surat suara, sementara para saksi yang hadir pada saat proses pemilihan berlangsung menghitung sebanyak 1063 surat suara. Sehingga pihak KPUM dan para Saksi memutuskan untuk melakukan musyawarah dengan melibatkan saksi dan masing-masing ketua partai pengusung para kandidat.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak KPUM dalam hal ini Muhammad Muhadir selaku ketua, menjelaskan tentang kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh pihak KPUM dan para saksi dan setelah dilakukan musyawarah dalam rangka penghitungan ulang sebanyak tiga kali, jumlah surat suara yang sebenarnya adalah sebanyak 1067 "Tadi itu terjadi perbedaan penghitungan hasil yang dilakukan saksi dengan KPUM, sehingga solusinya itu kita adakan musyawarah untuk membicarakan hal tersebut dengan melibatkan saksi dan ketua partai pengusung kandidat dan diadakan lagi penghitungan ulang dengan cara menghitung jumlah surat suara untuk DEMA yang ada di HMJ Syariah ini kemudian dibandingkan dengan surat suara untuk HMJ Syariah. sehingga hasil yang didapat yaitu surat suara yang ada di DEMA ternyata berjumlah 1067, maka dilakukan penghitungan kembali untuk surat suara HMJ dan ternyata memang ada kesalahan penghitungan. Jadi, jumlah surat suara yang benar adalah sebanyak 1067" Jelasnya.
Penghitungan surat suara kembali dilanjutkan setelah 2 jam tertunda.
Reporter: Umr
Editor :
Web & IT: Rista