Mahfud suarakan 4 pilar demokrasi
"kehadiran media massa dapat memberikan perubahan dalam
berdemokrasi"
STAIN-RED LINE net ,,,seminar nasional yang
diadakan oleh jurusan Dakwah dan Komunikasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) parepare, mengundang perhatian banyak orang, dengan menghadirkan Mahfud
MD seorang tokoh Nasional dan juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK), di gedung Auditorium STAIN parepare, rabu (12/11). Sejumlah pejabat
pemerintah kota parepare, kejaksaan Negeri parepare, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, dan ratusan mahasiswa hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain Mahfud sebagai keynote
speaker juga didampingi dua narasumber diantaranya Prof.Dr.A.Alimuddin
Unde,M.Si (pakar Komunikasi Unhas) dan Craig cook,Ph.d (dosen sosiologi Unhas).
Seminar yang bertemakan “peran media massa dalam memperkokoh karakter bangsa
melalui penguatan labil konstitusi di Indonesia (potret dinasti politik pra
pemilu 2014). Dalam sambutannya Ketua STAIN Rahim arsyad menyampaikan saat
pembukaan “kehadiran media massa ini bisa memberikan perubahan dalam
berdemokrasi, peran pers sangat dibutuhkan dalam pemberian informasi untuk
memperkokoh ketahanan bangsa kita”,menurutnya.
Mengawali seminar Mahfud berorasi menyuarakan
empat pilar yang disebutkan diantaranya, lembaga legislatife, yudikatif,
eksekutif, dan media massa. Selain ke empat lembaga ini mahfud menambahkan satu
menjadi lima adalah media social, facebook, tweter dan lain sebagainya.
Penyandraan politik uang masih berlaku di Indonesia kasus-kasus politik yang
terjadi di Indonesia itu dengan mudah diselesaikan dengan cara uang, mulai dari
pejabat legislative, eksekutif, yudikatif semuanya korupsi, "ngeri mau ga
dipimpin orang-orang korup?"katanya. yang perlu di percaya sekarang adalah media massa"tandasnya,
kehadiran media massa dengan memberikan opini dan informasi kepada publik dapat
memberikan kemajuan demokrasi, jangan terlalu pesimis terhadap media massa
menganggap opini menyesatkan”,katanya. Mahfud juga menekankan “kalo mau
demokrasi Negara ini baik tegakkan konstitusi.(pj/RL)